retribusi - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian tempat rekreasi dan olah raga serta
peningkatan pendapatan asli daerah telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa dengan perkembangan keadaan, terutama
berkaitan dengan adanya penambahan objek retribusi
baru dan adanya penyesuaian terhadap tarif retribusi,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
adanya perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur tarif dan besarnya retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 diubah.
- 9 hal
|