Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal telah dibentuk Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Tengah Nomor : 060/26 Tahun 2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal bekaitan dengan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan bagi Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 47 jo Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan Nota Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal tanggal 30 September 2020 Perihal Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal di Kabupaten Kendal, perlu mendelegasikan wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang Bupati dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2014
tentang tata cara penyelenggaraan reklame perlu dilakukan
penyempurnaan karena tidak sesuai dengan keadaan;
b. bahwa penyelenggaraan reklame agar dapat lebih terarah
dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/
keselamatan, estetika, lingkungan dan tata kota perlu tata
cara penyelenggaraan reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025); 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-
Bagian Jalan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 600);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 – 2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pemanfaatan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 4 Seri E); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri c, Tambahan Lembaran Daerag
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70).
peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan reklame. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pola penyebaran peletakan reklame, titik-titik reklame, rancang bangun reklame, mekanisme izin penyelenggaraan reklame, larangan, pengawasan dan penertiban,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 81 Tahun 2020
TATA CARA - PELAKSANAAN KONFIRMASI - STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN - PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH - LAYANAN PUBLIK TERTENTU - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2021/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah atas Layanan Publik Tertentu pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentauan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemrintah daerah ,perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata cara pelaksanaan konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah atas layanan publik tertentu pada Pemrintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 28 Tahu 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 96 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2016;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahu 2021;PP No 10 Tahun 2021;Permendagri No 112 Tahun 2016;Permenkeu no 147/PMK.03/2017;Perbup No 15 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah atas layanan publik tertentu pada pemerintah kabupaten ogan komering ilir,Ketentuan Umum,Konfirmasi status Wajib Pajak,Tata cara KSWP dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak DaerahKetentuan peralihan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 81 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2016/No. 81 Seri D Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 22 /PERMEN/ M/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang standar pelayanan minimal bidang perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Tahun 2017/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memngkatkan efektifitas dan efisiensi proses pemihhan penyedia barang/jasa maka pengajuan fasilitasi pemihhan penyedia barang/jasa yang awalnya secara manual diubah menggunakan Sistem Informasi Manajemen agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tenntegrasi dan terpadu, sehingga Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemermtah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dal am Negen Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 73 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 5, 9, 13 dan 17; perubahan Ketentuan pada Lampiran I ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosed ur Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang diubah.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat