Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal
30 ayat (2). Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 37
ayat (4), Pasal 38 ayat (7), Pasal 39 ayat (4), Pasal 41 uyat
(3), Pasal 42 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang serta untuk
menjamin keadilan, perlindungan hukum dan kepastian
hukum bagi para pemangku kepentingan dalam
pengelolaan retribuai perizinan tertentu Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan, maka diperlukan
petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan;
U'ndang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatblaad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nouior 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD, penyelesaian pembayaran danpenundaan pembayaran, tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penjatuhan sanksi administratif, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk penataan usaha di bidang pos dan telekomunikasi di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan di bidang Pos dan Telekomunikasi di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5403);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa titipan;
11.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/Per/M.Kominfo/I/2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 20);
16.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 74).
17.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan Di Bidang Pos Dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 29 Tahun 2015
Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin-Usaha Mikro-Kecil Kepada Camat
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Wilayah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, perlu mendelegasikan kewenangan kepada Camat dalam pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dimaksudkan dalam rangka memperpendek rentang kendali pelayanan publik di bidang Perizinan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat Di Wilayah Kota Tidore Kepulauan
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pengaturan izin usaha mikro dan kecil; c. pendegelasian kewenangan; d. pendataan pelaku usaha mikro; e. pendaftaran dan pemberian izin usaha mikro dan kecil; f. hak dan kewajiban serta larangan bagi PUMK; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; i. pendanaan; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 18 Bab.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial serta ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan Di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan/atau Penanganan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana;
13. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
Penyelenggaran pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip :
a. sukarela;
b. memberikan manfaat bagi penyelenggaraan sosial; dan kesejahteraan
c. transparan dan bertanggungjawab.
Tujuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang :
a. sosial;
b. pendidikan; c. kesehatan; d. olah raga;
e. agama/kerohanian;
f. kebudayaan;
g. kemanusiaan;
h. penanggulangan dan/atau penanganan bencana;
i. bidang kesejahteraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar (les) derma;
g. penjualan kupon-kupon sumbangan;
h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan;dan/atau
l. cara-cara lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan; Pembiayaan operasional pengumpulan sumbangan untuk penanggulangan dan/atau penanganan bencana dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan sumbangan;
Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang akan melakukan pengumpulan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan wajib memiliki Izin;
Kewajiban memiliki Izin dikecualikan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan sebagai berikut :
a. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
b. dilakukan khusus di tempat-tempat peribadatan dalam rangka ritual peribadatan;
c. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
d. dalam lingkungan internal suatu Penyelenggara terhadap anggota-anggotanya; dan/atau
e. hasil kesepakatan bersama dari suatu kelompok tertentu dalam penyelenggaraan kehidupan bersosial masyarakat yang hanya mengikat dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang bersangkutan;
Izin diterbitkan oleh Walikota; Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Spa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha spa yang tidak selaras
dengan nilai-nilai kesusilaan dan sosial budaya
masyarakat dapat menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban dan keamanan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan
menciptakan suasana usaha yang kondusif, aman, tertib
dan nyaman perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan usaha spa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Penyelenggaraan Usaha Spa;
;
;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang usaha spa, penyelenggaraan, kewajiban dan larangan, tanda daftar usaha, perubahan ruangan/tempat, nama dan penyelenggara spa, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang perlu melaksanakan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil; bahwa pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang izin usaha mikro dan kecil;
UU No 16 Tahun 1950; Uu no 20 tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU no 7 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP no 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 17 Tahun 2013; Perpres No 98 Tahun 2014; Permendagri No 83 tahun 2014; Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, pelaksanaan, hak, kewajiban dan larangan, monitoring, evalusai dan pelaoran, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat