Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pengaturan izin usaha mikro dan kecil; c. pendegelasian kewenangan; d. pendataan pelaku usaha mikro; e. pendaftaran dan pemberian izin usaha mikro dan kecil; f. hak dan kewajiban serta larangan bagi PUMK; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; i. pendanaan; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 18 Bab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat