Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 28 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Wilayah Kota Tidore Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pengaturan izin usaha mikro dan kecil; c. pendegelasian kewenangan; d. pendataan pelaku usaha mikro; e. pendaftaran dan pemberian izin usaha mikro dan kecil; f. hak dan kewajiban serta larangan bagi PUMK; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; i. pendanaan; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 18 Bab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tidore Kepulauan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Wilayah Kota Tidore Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
02 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 314
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan