Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kolaka No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan, Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Pakaian Adat Daerah Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Masa Jabatan 2014-2019 Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan
b. Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kolaka,
perlu diatur lebih lanjut mengenai Tunjangan Perumahan dan Standar
Satuan Harga Pakaian Dinas Bimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kolaka
Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 90, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540), terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelanggaran Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pengguna Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUNJANGAN PERUMAHAN BAB III
STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Keputusan Bupati Nomor 32 Tahun 2015
tentang Tunjangan Perumahan dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Pakaian
adat daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif RT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perarigkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Dan Insentif RT;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
PENGHASILA.N TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD, DAN INSENTIF RT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas• batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh
penduduk desa yang bersangkutan.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
10. Staf adalah staf Desa yang membantu Kepala Desa, Sekretariat
Desa dan Pelaksana Teknis dalam bidang administrasi.
11. Bendahara Desa adalah staf Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
12. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Desa selama
Kepala Desa definitif belum terpilih atau diangkat.
13. Penghasilan Tetap adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan.
14. Tunjangan adalah penghasilan selain penghasilan tetap yang
bersumber dari APBDesa.
15. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari APBDesa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BABII
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan tunjangan.
(2) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Desa.
(4) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa dikembalikan ke rekening desa.
(5) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD.
Pasal 3
Pengalokasian ADD pada APBDes untuk penghasilan tetap, Tunjangan, Insentif, dan Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai dengan paling banyak 300/o (tiga puluh perseratus) dalam belanja tidak langsung.
,._,,'
, l
Pasal 4
(1) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) per bulan, adalah sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp 2.500.000,-
b. Sekretaris Desa Rp 1.750.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp 1.250.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp 1.250.000,-
e. Staf Rp 600.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala Desa definitif yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d, adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BAB III
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 5
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp. 300.000,-
b. Sekretaris Desa Rp. 250.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp. 200.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. 200.000,-
e. Bendahara Rp. 500.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
Kepala Desa definitif yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(3) Untuk Penjabat Kepala Desa diberikan tunjangan sebesar
Rp.1.250.000,-
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(5) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, adalah Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
BAB IV
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 6
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran adalah sebagai berikut:
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimasukkan dalam APBDesa belanja tidak langsung paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus).
BABV
INSENTIF RUKUN TETANGGA Pasal 7
{l) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,•
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk operasional RT.
BABVI
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
( 1) Penghasilan dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(2) Penghasilan dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan dengan
besaran sebagai berikut :
a. Kepala Desa Rp. 1.250.000,•
b. Sekretaris Desa Rp. 875.000,•
c. Kepala Urusan/Seksi
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. Rp. 625.000,•
625.000,-
BAB VII PENERIMA.AN LAIN YANG SAH Pasal 9
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk honorarium sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APBDesa.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa.
(4) Penganggaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (3) dan ayat (8) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja pada inspektorat daerah kabupaten parigi moutong tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres RI No. 87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permenkeu No. 262/PMK.03/2010; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 8 TAHUN 2014; Perda No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan pengahasilan, Kewajiban perpajakan, Prosedur dan tata cara permintaan pembayaran, dan Pembiyaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman, Lampiran : 1hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memberikan tunjangan perumahan yang patut, wajar, dan rasional sesuai standar harga yang berlaku; bahwa tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara, namun pada pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara;
Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 39 Tahun 2007
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
16. Perda kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
17. Perbup kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
Pasal 2
Pemberian tambahan penghasilan dimaksudkan untuk memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, maka perlu dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud, perlu memberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim Terpadu Penanganan Konflk Sosial di Daerah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pengabdian, kinerja dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan, di pandang perlu adanya Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 67 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat materi tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerimaan; Kriteria; Pembayaran Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Penghasilan dan Sanksi; Pajak Penghasilan; Pembebanan Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2015 yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2015, perlu dilakukan penyesuaian.
melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2015;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENGANGGARAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMAAN
BAB V KOMPONEN PENILAIAN DAN TOLOK UKUR PERHITUNGAN PEMBERIAN TTP
BAB VI BESARAN PEMBERIAN TTP PNSD
BAB VII TATA CARA VERIFIKASI DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TTP
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX MEKANISME PEMBAYARAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2015.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Khusus kepada Pegawai Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dipandang perlu
menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 A Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Perlu menetapkan Tunjangan
Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 90, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540), terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Keuangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAB III
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat