PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2015 /No. 34, LL 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan, Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Pakaian Adat Daerah Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Masa Jabatan 2014-2019 Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- . bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah nomor 9
tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor DPPA
002/DPPA/1.20.1.20.04/ 2015 Tahun 2015 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kolaka TA.
2015 perlu diatur lebih lanjut dengan menyusuaikan
keuangan daerah. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu di tetapkan Tunjangan
Perumahan, Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan
dan Pakaian Adat Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Kolaka Masa Jabatan 2014 - 2019 Tahun Anggaran
2015 dengan Peraturan Bupati Kolaka;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4836);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang - Undang Nomor 17 Tahurt 2014, tentang Majelis
Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tamabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tamabahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 No. 90, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4416); sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540), terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47);,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelemggaran Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah,Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Informasi Laporan Penyelanggaran Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubag dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuanj Keuangan
Daerah,Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pengguna
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata
cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 09 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dam Anggota DPRD Kabupaten
Kolaka;
20. Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor DPPA
002/DPPA/1.20.1.20.04/2015 Tahun 2014 tentang perubahan
APBD Kabupaten Kolaka TA.2015
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Perumahan dan Standar satuan harga Pakaianan Dinas dan Pakaian Adat
Daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Masa Jabatan 2014 - 2019
Tahun Anggaran 2015
- 4 Halaman
|