Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan dan Pengendalian Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan
transparansi penyelenggaraan pemanfaatan dan
pengendalian aset daerah di Kabupaten Tanah Laut,
sehingga perlu dibuatkan SOP, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pemanfaatan dan Pengendalian Aset
Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pemanfaatan dan Pengendalian Aset
Daerah Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 61 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberantasan produksi danjatau peredaran obat dan makanan illegal serta Bahan Berbahaya untuk Pangan di Provinsi Jawa Tengah perlu dibentuk Satuan Tugas Pernberantasan Obat Dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud huruf a, perlu disusun Pembentukan dan Pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75/M-DAG/PER/I0/2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan, Tugas dan Fungsi Satgas, Susunan Organisasi, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pelaporan, Kerjasama, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 61 Tahun 2018
bantuan keuangan khusus - pemberian - penyaluran - pertanggungjawaban
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) PP No 43 Tahun 2014 tentang Perppu No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Perppu No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kab dapat memebrikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kepada Pemerintah Desa, yang salah satunya dalam bentuk bantuan keuangan khusus; bahwa untuk memberikan kejelasan dalam pemberian dan penggunaan bantuan keunagan khusus kepada pemerintah desa, agar tepat sasaran, efektif dan efisien, maka perbup Jepara No 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Desa perlu ditinjau dan mengatur kembali mengenai mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban bantuankeuangan khusus kepada pemerintah desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang pedoman Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari kepada Pemerintah Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 25 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendes No 1 Tahun 2015; Perda Kab Jepara No 9 Tahun 2015; Perbup Jepara No 12 Tahun 2015; Perbup Jepara No 30 tahun 2015;Perbup Jepara No 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuankeuangan khusus, penggunaan bantuan keuangan khusus, tata cara pengusulan bantuan keuangan khusus, penyaluran keuangan bantuan keuangan khusus, perencanaan kegiatan bantuan keuangan khusus, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan bantuan keuangan khusus; dan monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Jepara No 29 Tahun 2015 tentang pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Desa (Berita Daerah Kab Jepara Tahun2018 No 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2010/NO.20 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendag No. 50/M-DAG/PER/10/2009; Permendag No. 51/M-DAG/PER/10/2009; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 58 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan terkait uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 61 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Sanggar Kegiatan Belajar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2OLT tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Renca"na Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Keg'a Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 perlu dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2O2l tentang Rencana Keda Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42671; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OA5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a\ sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
9. Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731; 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2422 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 67571; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a663l.;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyususnan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Txnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66al;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a815);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2I, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7l;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OlO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (kmbar Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 10); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ot7
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara
Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
A47l;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2420, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O
Nomor 1781);
24. Peraturzrn Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2l 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 15);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022, tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016, tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
16 Tahun 2O2L tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (l.embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 16); 28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2O2L tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 47).
PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 19 TAHUN 202I TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 61 Tahun 2015
Penetapan-Undang-Undang-Darurat-Pembentukan- Daerah-Daerah- Swantantra- Tingkat I-Sumatera- Barat-Jambi -dan- Riau"
1958
Undang-undang (UU) NO. 61, LL SETNEG : 17 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negaratahun 1957 No. 75);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangpokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,4.Pasaman;5.Sawahlunto/Sijunjung;6.Limapuluh Kota;7.PesisirSelatan/Kerinci,dikurangidenganwilayahKecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu,2.Kerinci Tengah dan,3.Kerinci Hilir dan,8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);Kotapraja-kotapraja:9.Bukit Tinggi dan10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);11.Sawahlunto;12.Padang panjang;13.Solok dan,14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Batanghari dan2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);3.wilayah Kecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu2.Kerinci Tengah dan3.Kerinci Hilir, dan4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);c.Daerah...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Bengkalis2.Kampar3.Inderagiri dan4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No.12tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnyatidak ditegaskan nama daerahyang bersangkutan, maka yangdimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau"Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,
-
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat