Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuankeuangan khusus, penggunaan bantuan keuangan khusus, tata cara pengusulan bantuan keuangan khusus, penyaluran keuangan bantuan keuangan khusus, perencanaan kegiatan bantuan keuangan khusus, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan bantuan keuangan khusus; dan monitoring dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat