1991
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 61, LN. 1991, LL Setkab : 10 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 1991.
|