Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
Persyaratan substantif pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah pelimpahan sebagian wewenang walikota kepada camat yang meliputi wewenang bidang perizinan dan non perizinan sesuai dengan Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Kepmendagri No. 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Dalam upaya meningkatkan kapasitas camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahan dari walikota kepada camat. Pengaturan tentang pelimpahan sebagian kewenangan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota No. 47 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan tugas camat, kewenangan yang dilimpahkan, pembiayaan dan penerimaan, pembinaan, pelaporan dan evaluasi, prosedur penandatanganan, pertanggungjawaban, pencabutan dan pelimpahan wewenang, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
9 hlm, Lampiran : 33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 54 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak perlu dilakukan penyempurnaan guna mempercepat proses pelayanan perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 1995, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 2012, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 77 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007, Permenperin No. 41/M-IND/PER/2008, Permenkeu No. 176/PMK.11/2009, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Peraturan Bersama Mendagri, Men-PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Bersama Mendagri, Men-PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 7 Tahun 1999, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perwali No. 51 Tahun 2008, Perwali No. 57 Tahun 2008, Perwali No. 47 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis Pelayanan Periinan Dan Non Perizinan, Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Perizinan Paralel, Pelaksanaan Sistem Aplikasi Penunjang Pelayanan Perizinan Terpadu, Pengaturan Pemberian Dis-Insentif Berupa Pengurangan Retribusi Bagi Publik/Masyarakat, Pengaturan Pemberian Dis-Insentif Bagi Penyelenggara Pelayanan, Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Dan Non Perizinan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Perizinan Dan Non Perizinan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
72 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Persyaratan Dan Masa Berlakunya Izin Pembuangan Limbah Cair, Maka Perlu Merubah Peraturan Walikota Yang Telah Ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PermenLHK No. 1 Tahun 2010.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2O05 Nomor 3), diubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 dan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Masyarakat, Maka Diperlukan Standar Operasional Prosedur Di Iingkungan Pemerintah Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2OO9; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PermenPAN-RB RI No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Pendahuluan, Jenis, Format Dan Tahapan Sop, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan, Pengembangan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Layanan Program di Taman Pintar Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan peningkatan aktivitas menimbulkan resiko terhadap lingkungan, salah satunya
berupa menurunnya kualitas lingkungan akibat pembuangan air limbah yang berasal dari berbagai macam
sumber dan berdampak pada penurunan kesehatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media
lingkungan hidup dengan syarat memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari kepala daerah
sesuai dengan kewenangannya.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur.
1. Tata cara izin pembuangan air limbah bertujuan agar air yang
ada pada sumber-sumber air tidak tercemar dan dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya;
2. Setiap usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah dan
membuang air limbah ke media lingkungan wajib
mendapatkan izin pembuangan air limbah dari Walikota;
3. Berdasarkan surat permohonan, berita acara pemeriksaan
dan persyaratan permohonan yang telah benar dan lengkap,
BLH memproses penerbitan Keputusan Izin. BLH wajib melakukan pencatatan pembuangan air limbah ke dalam
sumber-sumber air yang dilakukan setiap bulan;
4. Pedoman dan tata cara pelaporan jumlah dan mutu buangan air
limbah ditetapkan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, efektif dan efisien maka ketentuan tata cara pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: S6K.1076/KP.108/DRJD/2005 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 1/C);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya;
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
Untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan , setiap kendaraan bermotor wajib melaksanakan pengujian secara berkala;
Setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan di wilayah daerah wajib melakukan uji berkala;
Uji berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Pengujian berkala meliputi kegiatan:
a. Pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. Pengesahan hasil uji;
Uji Berkala sebagaimana dilaksanakan oleh UPTD PKB yang terdiri atas :
a. UPTD PKB Tandes yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB > 3500 kg;
b. UPTD PKB Wiyung yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB ≤ 3500 kg;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 45 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Kota, perlu disusun Standar Pelayanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Baniarmasin:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang standar Pelayanan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat