1. Tata cara izin pembuangan air limbah bertujuan agar air yang ada pada sumber-sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya; 2. Setiap usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah dan membuang air limbah ke media lingkungan wajib mendapatkan izin pembuangan air limbah dari Walikota; 3. Berdasarkan surat permohonan, berita acara pemeriksaan dan persyaratan permohonan yang telah benar dan lengkap, BLH memproses penerbitan Keputusan Izin. BLH wajib melakukan pencatatan pembuangan air limbah ke dalam sumber-sumber air yang dilakukan setiap bulan; 4. Pedoman dan tata cara pelaporan jumlah dan mutu buangan air limbah ditetapkan oleh Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat