Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 54 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis Pelayanan Periinan Dan Non Perizinan, Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Perizinan Paralel, Pelaksanaan Sistem Aplikasi Penunjang Pelayanan Perizinan Terpadu, Pengaturan Pemberian Dis-Insentif Berupa Pengurangan Retribusi Bagi Publik/Masyarakat, Pengaturan Pemberian Dis-Insentif Bagi Penyelenggara Pelayanan, Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Dan Non Perizinan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Perizinan Dan Non Perizinan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2015
Tanggal Berlaku
02 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.54, TBD No.54, LL kota Pontianak: 72 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan