Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Berau Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Diperlukan pengaturan mengenai Modul Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tentang pengesahan dana diluar rekening Kas Umum Daerah, perlu dilakukan perubahan peraturan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 51 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Berau Berbasis Akrual.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BERAU BERBASIS AKRUAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 51 Tahun 2015
41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2017
PERBUP Kab. Magelang No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Mengubah
PERBUP Kab. Magelang No. 82 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
PERBUP Kab. Magelang No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyajikan laporan keuangan
pemerintah daerah sesuai dengan standar Akuntansi
Pemerintahan telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Magelang; bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan pencatatan
investasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah
daerah dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, ketentuan dalam
Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014;
Peraturan Bupati in imengatur tentang perubahan Ketentuan mengenai Metode ekuitas sebagaimana diatur dalam Huruf D METODE PENILAIAN INVESTASI BAB X KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29 Tahun 2017
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2017 NOMOR 280
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah dan/atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak sesuai maka perlu dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat di Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian barat (Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010 Nomor 57);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016 Nomor 57).
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2017 NOMOR 279
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak sesuai maka perlu dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat di Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian barat (Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010 Nomor 57);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016 Nomor 57);
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TELUK BINTUNI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi
Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang
tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 /M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/ 11 /2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Semarang digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Petunjuk Teknis Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu adanya penyesuaian dengan mengubah Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2017
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyempurnaan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres RI No. 32 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 384 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KAMPUNG 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2015, perlu adanya standar bagi pemerintah kampung dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan kampung sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur kebijakan akuntansi kampung yang memuat defenisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/ atau pengungkapan transaksi atau peristiwa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat