akuntansi-sistem
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Berau Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- Diperlukan pengaturan mengenai Modul Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tentang pengesahan dana diluar rekening Kas Umum Daerah, perlu dilakukan perubahan peraturan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 51 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Berau Berbasis Akrual.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BERAU BERBASIS AKRUAL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
- Peraturan yang diubah: Perbup No. 51 Tahun 2015
- 41 hlm.
|