Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya evaluasi dan survey nilai pasar atau harga standar mineral bukan logam dan batuan, perlu penyesuaian dan perubahan nilai pasar atau harga standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyesuaian dan perubahan nilai pasar dan harga standar tersebut berjalan efektif, transparan dan akuntabel, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jember perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun
2012 Nomor 55);
Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 43 Tahun 2011 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 33 Tahun 2013
Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/NO.163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Subbidang
Mineral, Batu Bara, Panas Bumi dan Air Tanah,
dimana Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan
dalam melakukan pengelolaan, pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan ijin usaha pertambangan
mineral, batubara dan panas bumi pada wilayah
Kabupaten dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan Provinsi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dimana
Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara
dalam hal pembuatan peraturan perundangundangan daerah ;
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 04E
/84/DJB/2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Nomor : 05E /36.04/DJB/2013 tanggal 4
Juli 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan
Pemasaran dan Keuangan Terhadap Para Pemegang
Izin Usaha Pertambangan dimana Direktur Jenderal
2
Mineral dan Batubara memerintahkan Kepala Daerah
sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan
teguran kepada Pemegang IUP yang tidak membayar
royalti dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
tidak melunasi piutang maka Dinas Pertambangan
dan Energi Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melarang
pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan
penjualan, pengapalan dan/atau pengangkutan
komoditi mineral dan batubara ;
bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan
alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable
resources) yang memiliki peranan penting dalam
pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaannya
harus dilakukan secara mandiri, transparan, efisien
dan berwawasan lingkungan untuk mendukung
pembangunan yang berkelanjutan, maka dalam
rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang
pertambangan dan pelaksanaan fungsi pembinaan
dan pengawasan Pemerintah Kabupaten terhadap
pengelolaan usaha pertambangan maka perlu
ditetapkan regulasi tentang rencana penjualan
dan/atau pengiriman hasil tambang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana
Pengiriman Hasil Tambang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/5/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 200; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 13 Tahun 2008; Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 04E /84/DJB/2013; Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 05E /36.04/DJB/2013.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN; PERSYARATAN RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN; RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN UNTUK EKSPOR; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Penandatanganan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kepada Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan
sinergitas pelayanan perizinan khususnya dalam
Dinas Pertambangan dan Energ. Kabupaten
Bombana, dipandang perlu mendelegasikan
sebagian kewenangan Bupati Bombana dalam
penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 19? 9 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49
Negara Republik Indonesia Nomor
Lembaran
3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Negara Republik Indonesia Tahun 199'
Republik
Tambahan 1997 tentang
(Lembaran
7 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
KetenagaKeijaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2890);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010,
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
138);
22. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16); 23. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi
Dan Penutupan Tambang;
24. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 989);
25. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya
Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan
Dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 534);
26. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas
Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea
Keluar;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembar Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN EVALUASI
BAB III
PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jam Operasional Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penertiban Angkutan Galian C di wilayah Kabupatcn Bangli, perlu dilakukan pengaturan jam operasional terhadap kendaraan Angkutan Galian C guna menjaga kenyamanan dan keselamatan berlalu Iintas di jalan;
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a perlu diatur jam operasianal angkutan Galian c dengan mempertimbangkan kawasan yang di lalui merupakan kawasan pariwisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jam Operasional Angkutan Galian C Di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajax
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu menetapkan Tata Cara Penghitungan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksuc
dalam nuruf a di atas, maka perlu menetapkan Peratura.:
Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan dan
Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri
oleh Wajib Pajak; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1Tahun 2007
tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008,
tentang Penetapan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 17. Peraturan Bupan Nomor 68 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam Batuan, Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK Bagian Kesatu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bagian Kedua
Nilai Pasar, Bagian Ketiga
Perhitungan Besaran Pajak. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN - PENGANGKUTAN - BATU BARA - KABUPATEN BATANG HARI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKUTAN BATU BARA DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dan Pasal 6 Pergub Jambi No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara perlu dilakukan Pengaturan lebih lanjut agar terbangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai suatu kesatuan guna mendorong terciptanya Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan di Jalan Umum;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2012;
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili Diluar Wilayah Kabupaten Batang Hari; Kendaraan Angkut Batubara; Sanksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
7 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 11 ayat (3). Pasal 14 ayat (7), Pasal 21 ayat
(2), Pasal 45 huruf o, dan Pasal 46 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan
Mineral Bukan Logam dari Batuan maka perlu
disusun Peraturan Bupati yang mengatur tentang
teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pengelolaan pertambangan mineral bukan logam
dan batuan di Kabupaten Semarang maka perlu
adanya suatu petunjuk pelaksanaan agar
terwujud tertib administrasi, tertib pemanfaatan
ruang dan perlindungan dan kepastian hukum
serta pelestarian lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan · Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republikindonesia Nomor 18 ; Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011; Peraturah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
yang meliputi
makstid dan tujuan, tata cara dan persyaratan usulan penetapan WUP, tata cara dan persyaratan usulan penetapan WPR, persyaratan administrasi pengajuan permohonan WIUP, format laporan clan tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, tata cara penempatan dan pencairan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur dan mekanisme perizinan, ketentuan peraJihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
96 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan diwilayah bekas kegiatan pertambangan; bahwa dalam rangka untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem dari kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, perlu dilakukan penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Reklamasi dan Pascatambang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Permen ESDM No. 18 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Reklamasi dan Pascatambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pascatambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pascatambang; Reklamasi dan Pascatambang Bagi Pemegang IPR; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pascatambang; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat