Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yakni mencakup: a. Nama Objek, Subjek dan Wajib Pajak; b. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; c. Pendaftaran dan Pendataan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; d. Pelaporan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; e. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); f. Tata Cara Pemungutan; g. Penetapan dan Penilaian Pajak; h. Tata Cara Pembayaran; i. Kedaluwarsa Penagihan Pajak; dan j. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat