Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 25 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yakni mencakup: a. Nama Objek, Subjek dan Wajib Pajak; b. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; c. Pendaftaran dan Pendataan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; d. Pelaporan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; e. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); f. Tata Cara Pemungutan; g. Penetapan dan Penilaian Pajak; h. Tata Cara Pembayaran; i. Kedaluwarsa Penagihan Pajak; dan j. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
02 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
BD.2021/25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan