Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal PDAM Saka Selabung
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai; Untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat tersebut, perlu melakukan penyertaan modal daerah untuk memperluas jaringan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara maksimal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk dan besaran penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; hak dan kewajiban; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2012
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) mengamanatkan bahwa kewajiban Negara Indonesia sebagai negara yang menandatangani konvensi untuk meratifikasi konvensi dan melakukan penyesuiaan peraturan perundangundangan serta hak asasi manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada setiap manusia, bersifat universal dan langgeng untuk diperlakukan sama tidak diskriminasi, serta memperoleh penghidupan yang layak dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sehingga rovinsi Kepulauan Riau mempunyai kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yakni penyandang disabilitas secara utuh dan menyeluruh, sehingga diperlakukan sama, mempunyai kesempatan yang sama, memperoleh penghidupan yang layak guna mencapai kesejahteraan dan dapat menikmati pembangunan.
UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 11 tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 19 Tahun 2011; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa Pasar yang dibangun, dikelola, dimiliki dan dikuasai oleh Pemeinth Daerah, dalam Pengelolaan dan Pemanfaatannya Harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Daerah dan Masyarakat kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Pasar di kabupaten Tanah Laut.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 33
Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012.
Peratuan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Fungsi Pasar;Asas dan tujuan;Ruang Lingkup dan Wewenang Pengelolaan Kawasan Pasar;Pembangunan Pasar Oleh Swasta;Fasilitas Pasar;Hak Pemakaian Tempat Usaha;Tata Cara Memperoleh Hak Sewa;Berakhirnya / Dicabutnya Hak Sewa;Surat Ijin Pemakian Tempat Usaha;Kartu Tempat Berdagang;Pedagang Kaki Lima;Struktur Tarif Sewa;Tata Cara Pungutan sewa;Tata Cara Pembayaran Sewa;Pemindahan Hak Sewa;Biaya Balik Nama Penyewa;Kewajiban dan Larangan;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 7 Tahun 1987, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 74 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, UU No. 38 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Perpres No. 25 Tahun 2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan Dan Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
19 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatn dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP 72 Tahun 2005; PP 73 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 5 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tata Cara Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Sumber Dana dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 Halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat