Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam
perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, perlu diatur pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pemberian Subsidi dan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pen gawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerj a dan Anggaran,
Kerj a Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 66);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 88)
Pengelolaan BUMD yang terdiri atas:
a. kebijakan;
b. tata cara penyertaan modal;
c. organ dan kepegawaian;
d. tata cara evaluasi;
e. tata kelola perusahaan yang balk;
f. perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan;
g. kerjasama;
h. penggunaan laba;
i. penugasan Pemerintah Daerah;
j. pinjaman;
k. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
1. penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi dan privatisasi;
m. perubahan bentuk hukum;
n. kepailitan;
o. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2018, No Reg Perda 5/2018, TLD No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota tegal Pada Perusahaan Daerah bank perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Tegal, diperlukan penyertaan modal daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran, Hak Dan Kewajiban, Deviden, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengawas, direksi, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran, Dan Ruang Lingkup, Spald, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Perizinan, Pembinaan Dan Pengawasan, Insentif Dan Disinsentif, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Pidana, Dan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2018.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Penghasilan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN PURWOKERTO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.3.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purwokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realiasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah Kabupaten Nagan Raya, maka salah satu alternatif yang ditempuh adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah, bahwa sesuai ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi daerah yang tidak dapat dipisahkan dari sitem ekonomi daerah dalam rangka membantu dan meunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang perekonomian, bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan Daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat Kabupaten Nagan Raya perlu diberdayakan secara maksimal melalui Badan Usaha Milik Derah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan BUMD, Pendirian, Penamaan, Bentuk Hukum, dan Perubahan Bentuk Hukum, Bidang Usaha, Mitra Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, RJPP dan RKAP, Permodalan, Organ BUMD, Penggabungan, Pelenuran, Pengambilalihan atau Pembubaran BUMD, Ketentuan lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.40 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.3 Tahun 1998, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.9 tahun 2012, Perda No.18 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pembagian Dividen, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan air bersih bagi keperluan masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, dan dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum;
3. Nama Dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud, Dan Tujuan Kegiatan Usaha;
5. Jangka Waktu Berdiri;
6. Modal;
7. Organ Perseroda;
8. Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan;
9. Evaluasi, Restrukturisasi Dan Pembubaran Perseroda;
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Tata Cara Penganggaran Dan Pengelolaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat