Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, layanan dasar umum dan pemberdayaan aparatur daerah, pembangunan perlu didukung dengan tersedianya sumber- sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP UMUM; 3. NAMA, SUBYEK DAN OBJEK; 4. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN; 5. PEMBERI DAN PENERIMA; 6. TATA CARA PENYERAHAN; 7. PENGGUNAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Batang Hari, Oleh Karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
Perkembangan Pembangunan di Kabupaten menuntut Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan mengoptimalkan peran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Wilayah Kabupaten Batang Hari;
Untuk kepastian Hukumnya pengaturan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Meliputi; Obyek Dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
.
21 hlmn; 10 pnjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2013 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wiklayah Kab. Tasikmalaya secara geologis, geografis, demografis, hidrologis, sosial dan budaya merupakan rawan bencana upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memberikan perlindungan maka perlu menetapkan Perda Kab. tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2011; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Prinsip Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat, forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana, Partisipasi Lembaga Usaha Satuan Pendidikan Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Swadaya Masyarakat Media Massa Lembaga Internasional Dan pembaga Asing Non Pemerntah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, Standar Operasional Prosedur, Pengelolaan Bantuan, Kerjasama, Penyelesaian Sengketa, Pemantauan Pelaporan Dan Evaluasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
91 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2013
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun
2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan pencabutan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
17 Tahun 2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis, geologis, klimatologis, hidrologis dan sumber daya alamnya Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Untuk meminimalisir serta mengantisipasi terjadinya bencana di Kabupaten Rejang Lebong, baik pada saat pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana, sehingga dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana. Diatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, peran lembaga usaha. lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerjasama antar pemerintah daerah, evaluasi dan pelaporan, pengawasanm penyelesaian sengketa, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 23 hlm, Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
WIlayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Hal ini dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya,sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat. Oleh karena itu dianggap perlu untuk membuat pedoman untuk Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 11 Thun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penanggulangan bencana daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, tujuan, tanggungjawab, wewenang, dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah. Juga ditetapkan tentang peran masyarakat, lembaga kemasyarakatan, badan usaha, dan lembaga internasional. Penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan bantuan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam penanggulangan bencana daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua ketentuan yang ada sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Program kegiatan penanggulangan bencana yang ada sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 59 hlm, Penjelasan : 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat
pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban
manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas
tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara
komprehensip, efektif dan responsif, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Pinrang,
diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan
pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan
penanggulangan bahaya kebakaran secara
berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pemda bertanggung jawab dan wajib dilindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa wilayah daerah Kota Surakarta memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa sehingga perlu mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan Pasal 9 UU no 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, wewenang Pemda dalam penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun2 008; PP No 23 Tahun 2008; Perda Prov Jateng no 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, bencana non laam dan bencana sosial, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
54 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat