ABSTRAK: |
- Secara geografis, geologis, klimatologis, hidrologis dan sumber daya alamnya Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Untuk meminimalisir serta mengantisipasi terjadinya bencana di Kabupaten Rejang Lebong, baik pada saat pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana, sehingga dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Penanggulangan Bencana.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana. Diatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, peran lembaga usaha. lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerjasama antar pemerintah daerah, evaluasi dan pelaporan, pengawasanm penyelesaian sengketa, penyidikan.
|