Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi Daerah Otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa untuk mewujudkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif pajak; wilayah pemungutan pajak dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
19 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu
Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi pemungutan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan
oleh pribadi atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2010/14 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010
Tata bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar tata bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian izin Mendirikan Bangunan (lMB) serta lzin UU Gangguan (UUG)/HO bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri maka diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota untuk merumuskan dan menyusun tata bangunan di daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 /PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai, maka dapat dijadikan pedoman menyusun tata bangunan di daerah masing-masing
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kolaka No. 13 Tahun 1999
Dalam peraturan ini diatur tentang tata bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan serta peruntukan lokasi dan intensitas bangunan; syarat-syarat administrasi bangunan; syarat-syarat teknis bangunan; perencanaan bangunan; bangun bangunan; retribusi izin mendirikan bangunan; objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan tariff retribusi; wilayah pemungutan; struktur dan besarnya tariff retribusi; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuh syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan PJU Dan PJL; Lokasi dan Bentuk Pelayanan; Pengadaan PJU Dan PJL; Pemeliharaan PJU Dan PJL; Bebaj Biaya PJU Dan PJL; Larangan; Pengawasan PJU Dan PJL; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan laju pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Barito
Kuala yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat sangatlah
berpengaruh kepada tatanan dan wajah kota Kabupaten Barito Kuala mendatang,
sehingga perlu adanya pengaturan penataan bangunan gedung dan perizinannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Persyaratan Bangunan Gedung;Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung;Penyelesaian Bangunan Gedung;Ketentuan Pendirian Bangunan Gedung;Ketentuan Garis Sempadan;Ketentuan Parkir;Keamanan Kebakaran;Ketinggian Pagar;Kenyamanan Dalam Bangunan;Pembuangan Air;Pembuangan Air Limbah;Larangan;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menata bangunan agar sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan baik diperkotaan maupun dipedesaan dalam bentuk bangunan gedung beserta sarana dan prasarana pendukungnya untuk kepentingan
hunian, usaha, sosial budaya dan lain-lainnya maka perlu penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 237 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perizinan Bangunan; BAB III Persyaratan Bangunan Dan Lingkungan; BAB IV Persyaratan Keandalan Bangunan; BAB V Perjanjian Bangunan; BAB VI Tata Cara Dan Persyaratan Pemutihan/Penertiban Mendirikan Bangunan (Imb); BAB VII Penyidik; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan merupakan pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, dan pelaksanaannya harus diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan pajak, keberatan dan banding, kewajiban pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ketentuan khusus, sanski administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2010
Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain Untuk Umum
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain Untuk Umum
Dikota Sanana dan Kota – Kota Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Bahwa pemberian nama untuk jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat – tempat lain untuk umum dalam Kota Sanana dan Kota – kota lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, merupakan wewenang Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan Kota Sanana dan Kota lainnya dalam
Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan dinamika pembangunan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tata cara pemberian nama; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat