Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2010

PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif pajak; wilayah pemungutan pajak dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2010 tentang PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
02 November 2010
Tanggal Berlaku
02 November 2010
Sumber
LD.2010/No.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan