Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2010

Bangunan Gedung dan Perizinannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Persyaratan Bangunan Gedung;Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung;Penyelesaian Bangunan Gedung;Ketentuan Pendirian Bangunan Gedung;Ketentuan Garis Sempadan;Ketentuan Parkir;Keamanan Kebakaran;Ketinggian Pagar;Kenyamanan Dalam Bangunan;Pembuangan Air;Pembuangan Air Limbah;Larangan;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
27 April 2010
Tanggal Pengundangan
28 April 2010
Tanggal Berlaku
28 April 2010
Sumber
LD.2010/NO.12
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan