Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MATTUNRENG TELLUE MENJADI DESA MATTUNRENG TELLUE KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa menyadari potensi wilayah dan
karasteristik masyarakat Kelurahan
Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah, maka Tokoh masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Wanita dan
Pemuda Kelurahan Mattunreng Tellue
pada tanggal 10 Mei 2004
mengadakan rapat dan secara bulat
mengusulkan perubahan status
Kelurahan Mattunreng Tellue menjadi
Desa Mattunreng Tellue Kecamatan
Sinjai Tengah, yang dituangkan dalam
berita acara;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersi dan Bebas dari Korupsi;
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3952 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum
Mengenai Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1999 tentang
pencabutan beberapa Peraturan
Menteri dalam Negeri dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 63 Tahun 1999 tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Kelurahan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 13);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 10 tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 26);
(2) Wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah meliputi :
a. Lingkungan Bonto Penno;
b. Lingkungan Maroanging;
(3) Luas wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue adalah 12,99
Km2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, guru dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola pendidikan di sekolah, untuk itu telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 26 Desember 2001 Nomor : 821.2/775.A/2001 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam/Dari Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 22 Mei 2002 Nomor : 821.2/268.A/2002; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka Keputusan Bupati Pemalang tanggal 26 Desember 2001 Nomor: 821.2/775.A/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 22 Mei 2002 Nomor: 821.2/268.A/2002 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang- Undang 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar
Bab III Formasi
Bab IV Pengadaan
Bab V Pengangkatan
Bab VI Masa Tugas
Bab VII Pemindahan
Bab VIII Pemberhentian
Bab IX Pengawasan dan Pengendalian
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Bidang Pengelolaan Dan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.13,Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa dengan mengamati dan merespon potensi sumber daya alam yang sangat kompleks dan memerlukan penataan yang efektif dan efisien mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah serta keragaman hayati yang terkandung didalamnya perlu adanya suatu dinas yang mengelola tersendiri bidang-bidang kepurbakalaan dan pariwisata;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu adanya dinas kepurbakalaan dan pariwisata yang terlepas dan berdiri sendiri dari dinas pendidikan dan pengajaran;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - BUKAN KAYU - PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI - POLA PARTISIPASI - MASYARAKAT - di KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN
PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT
DI KABUPATEN KERINCI.
ABSTRAK:
Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/KptsII/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 tahun 2002 Seri B Nomor 6 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005
PENDAPATAN - RETRIBUSI - IZIN USAHA ANGKUTAN - KENDARAAN BERMOTOR
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan wewenang yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana dan prasarana angkutan kendaraan bermotor melalui pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor. Pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dikenakan pungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 41 tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9.Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Kadaluarsa Penagihan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penyidikan
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2005.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 13, LLSETKAB : 18 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sekretariat Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat