Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, urusan kepariwisataan yang semula menjadi wewenang Pemerintah dan Pemerintah Propinsi menjadi kewenangan Kabupaten; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, maka perlu mengatur Izin Usaha kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP.012/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.3/HK.001/MKP/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang meliputi Bentuk Usaha Pengelolaan dan Permodalan, Kewajiban Pengusaha Kepariwisataan, Jenis-Jenis Usaha Kepariwisataan, Perizinan, Tata Cara dan Syarat-Syarat Permohonan izin Prinsip Izin Usaha dan Daftar Ulang Izin Usaha, Tata Cara Pengajuan Izin Prinsip dan Izin Usaha Kepariwisataan Yang hilang atau Rusak, Pengelolaan Obyek Wisata, Pelaksanaan dan Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlak.unya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom, urusan kepariwisataan yang
semula menjadi wewenang Pemerintah dan Pemerintah
Propinsi menjadi kewenangan Kabupaten; bahwa untuk melak.sanak.an urusan kepariwisataan serta
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
mak.a perlu mengatur tentang Retribusi Izin Usaha
Kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP.012/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.3/HK.001/MKP/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Ketenagakerjaan yang meliputi Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
PP No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Diubah dengan :
PP No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Mencabut :
PP No. 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perlu menggali potensi Daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen dari sektor Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah karena adanya Obyek Retribusi yang belum tercantum serta adanya perubahan tarif Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribus Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 48, LN. 2004 No. 50, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi Dan Industri Hutan I (PT. Inhutani I)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat