Retribusi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2004/NO.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perlu menggali potensi Daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen dari sektor Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah karena adanya Obyek Retribusi yang belum tercantum serta adanya perubahan tarif Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribus Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
- 10 halaman
|