Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang meliputi Bentuk Usaha Pengelolaan dan Permodalan, Kewajiban Pengusaha Kepariwisataan, Jenis-Jenis Usaha Kepariwisataan, Perizinan, Tata Cara dan Syarat-Syarat Permohonan izin Prinsip Izin Usaha dan Daftar Ulang Izin Usaha, Tata Cara Pengajuan Izin Prinsip dan Izin Usaha Kepariwisataan Yang hilang atau Rusak, Pengelolaan Obyek Wisata, Pelaksanaan dan Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat