Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin (Raskin) Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa agar penyaluran beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Wonosobo berjalan dengan tertib dan lancar, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.02/2012; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 526/ 1 Tahun 2014; Keputusan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 500/001028 Tanggal 23 Januari 2014;
Peraturan Buapti ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok; bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam memberikan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, diperlukan adanya pedoman pemberian bantuan langsung tunai yang transparan, akurat, dan akuntabel mulai dari proses penyaluran bantuan langsung sampai dengan pertanggungjawaban; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pernberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang pernberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pernberian Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau Tahun 2023;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelaksanaan pemberian bantuan dan pelaporan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/No. 6 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai wahana integrasi generasi muda calon Pemimpin Bangsa di masa depan dan media membangun kebersamaan dengan masyarakat melalui bakti nyata sebagai wujud kepedulian sosial dalam menyongsong tugas pengabdian kepada bangsa dan negara di masa datang serta nebagai salah satu aktualisasi kurikulum Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tingkat akhir sebelum menyelesaikan tugas dan pendidikan di Akademi masing-masing serta para mahasiswa Perguruan Tinggi di Pulau Jawa dengan berbagai disiplin ilmu, maka beberapa Desa di Kabupaten Purworejo akan menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara Tahun 2015; bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa lokasi kegiatan tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf e serta seauai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Darrah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2015.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat
digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial
guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai
kepada buruh pabrik rokok; bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai
sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar,
efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, serta dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pernantauan, dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 59 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi anggaran, persyaratan penerima, petunjuk teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Kabupaten Buton dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, diperlukan peran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah, untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi` Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pamerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN
3. KETENTUAN PEMBERIAN DAN PENERIMAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa kondisi geografis Rembang termasuk daerah rawan
bencana, terutarna bencana yang diakibatkan angin,
abrasi, tsunami, tanah longsor, banjir, kebakaran,
kekeringan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; b. bahwa bencana yang terjadi di Daerah dapat menghambat
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,
pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu
dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara
terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomer 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3733); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor
4828); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4830); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor
2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
81); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor l); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor
4);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Penanggulangan bencana berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdayaguna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. non diskriminasi;
i. nonproletisi;
j. partisipatif;
k. penghargaan pada nilai-nilai kearifan local. Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan
berupa kerusakan maupun kerugian materiil dan imateriil maupun korban
jiwa;
j. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik
sebelum, pada saat maupun setelah terjadinya bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada
warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan
sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga
negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to
justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before
the law);
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dalam
pengimplementasiannya mengalami beberapa kendala
sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) orang miskin atau kelompok orang miskin;
(d) tata cara pemeriksaan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan calon pemberi bantuan hukum;
(e) tata cara dan mekanisme pelaporan pelaksanaan program bantuan hukum;
(f) persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum;
(g) tata cara penyaluran dana bantuan hukum;
(h) tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum;
(i) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif;
(j) pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023
bantuan sosial - pembangunan dan rehabilitasi - rumah tidak layak huni
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Baru dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat ha · keluarga miskin di Kabupaten Purbalingga, maka perlu dilaksanakan kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi rumah yang tidak layak huni; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu
mengatur Bantuan Sosial kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 29/PRT/M/2018;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman umum bantuan sosial kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Purbalinnya yang meliputi lokasi dan alokasi, kriteria dan penerima PB rumah dan rehabilitasi RTLH, anggaran, jenis kegiatan dan swadaya masyarakat, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan, tata cara pengajuan usulan dan pencairan bantuan sosial kegiatan rehabilitasi RTLH, monitoring serta evaluasi dan pelaporan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat