Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Penanggulangan bencana berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdayaguna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. non diskriminasi; i. nonproletisi; j. partisipatif; k. penghargaan pada nilai-nilai kearifan local. Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian materiil dan imateriil maupun korban jiwa; j. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik sebelum, pada saat maupun setelah terjadinya bencana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat