Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Penanggulangan bencana berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdayaguna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. non diskriminasi; i. nonproletisi; j. partisipatif; k. penghargaan pada nilai-nilai kearifan local. Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian materiil dan imateriil maupun korban jiwa; j. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik sebelum, pada saat maupun setelah terjadinya bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan