bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penatapan tarif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan, penghapusan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, insentif pemungutan, keberatan banding, ketentuan khusus, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
21 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2011
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF - PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Meliputi Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11, TLD NO.104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber - sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan; bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau Badan yang menggunakan / menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 35 Tahun 2001
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten Sragen.
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan dalam Ibukota Kabupaten yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 29 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 4 Seri C Nomor 01.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2017
ALOKASI DANA DESA - DANA BAGI HASIL - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA
DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2017.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: maksud, tujuan, lingkup; alokasi dana desa; dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6
huruf b, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Bupati Batang Hari
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 71 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif atas Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dipandang perlu dilakukan intensifikasi pemungutan pajak daerah, melalui kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atas piutang pajak daerah;
b. bahwa dalam rangka ikut membantu penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019serta peringatan Hari Jadi Kota Gresik ke-534 dan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Gresik ke-47, perlu diberikan insentif penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak daerah bagi wajib pajak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang;
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2020;
mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif atas piutang pajak daerah yang memuat jenis pajak yang diberikan penghapusan sanksi administratif, pelaksana penghapusan, dan tata cara pelunasan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008
retribusi - RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan arus investasi di daerah dan untuk mendukung terwujudnya iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Kendal, maka perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang efesien, sederhana, mudah, dan biaya yang proporsional; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, maka ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, dan Tanda Daftar Perusahaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang sehingga perlu diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis SIUP, penerbitan dan pemberian SIUP, masa berlaku SIUP, pelimpahan penerbitan SIUP, pesyaratan SIUP, tata cara penerbitan dan penolakan SIUP, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan pengganri SIUP yang hilang/rusak, nama, subyek, dan obyek retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa SIUP, prinsip dan sasaran penetapan besaranya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurungan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, larangan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pembinaan, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 dicabut
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 38 Tahun 2004; 6. UU Nomor 22 Tahun 2009; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 28 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 34 Tahun 2006; 13. PP Nomor 38 Tahun 2007; 14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahon 1993; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 16. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah;
2. Penyediaan tempat khusus parkir ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
3. Dikecualikan dari tempat khusus parkir dalam Peraturan Daerah ini adalah penyediaan tempat parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat