Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2021

Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif atas Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif atas piutang pajak daerah yang memuat jenis pajak yang diberikan penghapusan sanksi administratif, pelaksana penghapusan, dan tata cara pelunasan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif atas Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
24 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2021
Tanggal Berlaku
24 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan