PENDELEGASIAN WEWENANG PENADATANGANAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.349/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penadatanganan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Limbah bahan beracun dan berbahaya memiliki potensi untuk menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan dengan baik, melalui perangkat perizinan yang memuat ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh penanggungjawab kegiatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PERMENLH No. 18 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 45 Tahun 2008; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 06 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Kewajiban Pelaksana Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 78 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sintang Tahun 2014-2029
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air minum untuk menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum dan terhindarnya air baku dari pencemaran air limbah dan rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Jangka Waktu; Pelaksana, Evaluasi dan Pengendalian; Sistematika; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN OLEH WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Oleh Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2003 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Peraturan walikota ini;
3. Tujuan di tetapkannya Pewali ini;
4. Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan oleh Walikota kepada Kepala Dinas;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Penandatanganan Naskah Perizinan Pelayanan Terpadu Oleh Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 78 Tahun 2013
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1999, UU No.25 tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.148 Tahun 2015, Perpres No.3 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Inpres No.7 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, peraturan BKPM No.6 Tahun 2018, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.111 Tahun 2016, Pergub No.11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3, pasal 4, pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 Peraturan gubernur Nomor 11 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 78 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Tahun 2018/ No. 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penataan dan pengendalian izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan spa di Kabupaten Sukoharjo maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 perlu dilakukan perpanjangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa Di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 208);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pariwisata (Berita Daaerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 60);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah.
(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat