PENDELEGASIAN WEWENANG PENADATANGANAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.349/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penadatanganan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa Limbah bahan beracun dan berbahaya memiliki potensi untuk menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan dengan baik, melalui perangkat perizinan yang memuat ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh penanggungjawab kegiatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria dengan ketentuan yang berlaku.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PERMENLH No. 18 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 45 Tahun 2008; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 06 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Kewajiban Pelaksana Kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
- 6 hlm
|