Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 78 Tahun 2017

Pendelegasian Wewenang Penadatanganan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Kewajiban Pelaksana Kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penadatanganan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2017
Sumber
BD.349/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan