ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penataan dan pengendalian izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan spa di Kabupaten Sukoharjo maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 perlu dilakukan perpanjangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa di Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa Di Kabupaten Sukoharjo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 208);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pariwisata (Berita Daaerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 60);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah.
(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar atau Rumah Minum dan Spa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 Halaman
|