Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 38, BN 2015/ NO 1795; PERATURAN.GO.ID : 33 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya;
b. bahwa guna lebih memberikan kesempatan berusaha kepada para pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembar Negara Nomor 4742);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraTahun 2014 Nomor 32);
12.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
13.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11);
19.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
20.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18).
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan secara baik, benar, tepat waktu dan taat asas, maka diperlukan adanya landasan kebijakan tentang prosedur dan teknis penganggaran berupa Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Ruang Lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016 terdiri dari :
a. Uraian pedoman penyusunan APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.
b. Belanja yang diperbolehkan untuk program dan kegiatan yang ada di setiap SKPD.
c. Kode unit SKPD untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
d. Daftar kode program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
e. Daftar kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemkab Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 diubah dengan PERMENDAGRI No.39 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013; PERDA No.8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas nomor 22 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Satuan harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 38 Tahun 2015
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA XANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAI}UPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
: a. balwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa darl politik
Kabupaten Luwu Timu. memiliki kejelasan tugas
sehingga pelal<sanaan tugas pokok dan fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
berjalan lebih berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk mcndukung kelancaran pelaksanaan
tugas pada Satuan Keda Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jatratan Struktural dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsional Umum;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dal Rincian Ttrgas Jabatan
Fungsional Umum Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Luwu Timur;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbalan Negara Republik Indonesia Nomor
427olt
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan t€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
tela-h diubah beberapa kali terakhir dengar UndangUndang Nomor 12 Ta-hun 20O8 (kmbararl Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambalar
Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 5 Taltun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (I€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahar t embaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O (Lembaral Negara
Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 51, Tambahan
Lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerinta-h Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pembcrhentian Pegawai Ncgcri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimarta telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OO9 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (I.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturar Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Ta.lnbahart
I€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4741);
8. Peratuian Menteri Negala Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
te ntarg Pedomar Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 ta-hun 2011
tentang Pedomar Jabatan Fungsional Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
l l. Peraturan Kepala Badaa Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2OO8 tentajtg Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO8 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Inspeldorat, Bappeda Da-n Lernbaga Teknis Daera-tr
Kabupaten Luwu Timur (l,embararl Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengsn Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2013
(l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Ta}run 2013
Nomor lO, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor I l);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAE} III
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 38 TAHUN 2OI5
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai
akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian,
sekaligus sebagai pembinaan kepada Bendahara, dan
Pegawai bukan Bendahara, maka perlu disusun peraturan
terkait dengan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a serta dalam rangka tertib administrasi, efektifitas,
efisiensi, akuntabilitas dan transparansi terhadap
Tutuntan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Milik Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi:
a. Subjek dan Objek;
b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Penyelesaian TP-TGR;
e.Kedaluwarsa;
f.Penghapusan;
g. Penyetoran;
h. Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 26 Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa belum mengakomodir langkah antisipatif yang akan diambil oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Desa serentak bilamana terjadi keadaan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan uji kompetensi pada waktu yang sama sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nomor 4437).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209).
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
8. Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
9. Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bornbana Nornor 30 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diubah pada pasal 26
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Tenaga Pendamping Desa Program Gerakan Masyarakat Mandiri (Gemari) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unit pemeintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu
adanya sumber daya manusia untuk mendukung
pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
pedoman umum dan petunjuk teknis pendamping desa
program Gerakan Masyarakat Mandiri (Gemari) Kabupaten
Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 13);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kolaka
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS TENAGA PENDAMPING DESA,
BAB III MANAJEMEN TENAGA PENDAMPING DESA,
BAB IV PENDANAAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat