Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Sehubungan dengan telah diundangkannya
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan
sebagaimana dimaksud perlu dilakukan
perubahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 3),
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 3),
diubah
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, tata cara pembagian dan penyaluran, penyaluran dan pencairan, prioritas penggunaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi, keadaan kahar dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 28 Tahun 2018
Perubahan-atas-Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017-tentang-Petunjuk Teknis Pelaksanaan-Penetapan Lokasi-dan-Alokasi Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Kabupaten mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setiap Tahun Anggaran sebesar paling sedikit10% dari Dana Perimbangan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 140-8698 Tahun 2017; Nomor : 954/KMK.07/2017, Nomor : 116 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 43 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 92 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan BAB IV Pasal 5 tentang sasaran penggunaan dalam Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegasan Batas Desa Bojong Kecamatan Bojong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta berdasarkan Berita Acara tentang Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Nomor: 28/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 05/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 016 /BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 025/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 027/BA-PPDBD/X/2022), (Nomor: 12/BA-PPDBD/X/ 2022), (Nomor: 013/BA-PPDBD/X/2022), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Bojong Kecamatan Bojong;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Batas Wilayah Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab Iv Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 28 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif wajib memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dalam APB Negeri/Negeri Administratif sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Pcraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk :
a. menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
b. sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
c. sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Rincian Dana Desa Kabupaten Pasuruan di setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar sebesar 90% (sembilan puluh persen);dan b. Alokasi Formula sebesar 10% (sepuluh persen ).
Dalam pelaksanaan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa dan penggunaan Dana Desa di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 28 Tahun 2017
PERBUP Kab. Cianjur No. 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif terhadap Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Pompanua maka perlu melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan Pompanua Riattang; berdasakan hasil kerja Tim Pengkaji Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dinyatakan bahwa Desa Pompanua Riattang layak untuk berubah status menjadi Kelurahan Pompanua Riattang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA POMPANUA RIATTANG MENJADI KELURAHAN POMPANUA RIATTANG KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tatacara Pengisian
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Staf
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Sehubungan dengan masih adanya beberapa
ketentuan yang belum mengatur tentang pemilih, mekanisme
pengisian, pemilihan, dan hasil pemilihan, maka perlu
dilakukan penyempurnaan agar dapat memberikan kepastian
dalam pelaksanaan pemilihan anggota Badan
Permusyawaratan Desa.
Sehubungan dengan masih belum terkendalinya wabah
Corona Virus Disease 2019 dan dalam rangka mengantisipasi
kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakannya pengisian dan pemilihan anggota Badan
Permusyawaratan Desa dengan jadwal yang telah ditetapkan
serta sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
440/3199/SJ tanggal 19 Mei 2020 maka perlu diatur
perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan
Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2019
Tentang Mekanisme Dan Tatacara Pengisian Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Dan Staf Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17
Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2018.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Mekanisme Dan Tatacara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Staf
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa diubah yaitu Pasal 2 terkait Mekanisme pengisian anggota BPD; dan Pasal 10 terkait pelaksanaan musyawarah dalam proses pemilihan langsung apabila calon anggota dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan
perempuan masing-masing hanya berjumlah kurang dari 2 orang di keterwakilan; Pasal 18 terkait Kegiatan Sebelum Hari Pemungutan Suara; Pasal 37 terkait Rapat Pleno Penghitungan Hasil Perolehan Suara Calon anggota BPD; dan penambahan ketentuan BAB VIIIA Pasal 56A terkait Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2019
Tentang Mekanisme Dan Tatacara Pengisian Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Dan Staf Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Bupati
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat