Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2016

Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk : a. menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; b. sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan c. sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Rincian Dana Desa Kabupaten Pasuruan di setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar sebesar 90% (sembilan puluh persen);dan b. Alokasi Formula sebesar 10% (sepuluh persen ). Dalam pelaksanaan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa dan penggunaan Dana Desa di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 28
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan