Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tatacara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Mekanisme Dan Tatacara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa diubah yaitu Pasal 2 terkait Mekanisme pengisian anggota BPD; dan Pasal 10 terkait pelaksanaan musyawarah dalam proses pemilihan langsung apabila calon anggota dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan masing-masing hanya berjumlah kurang dari 2 orang di keterwakilan; Pasal 18 terkait Kegiatan Sebelum Hari Pemungutan Suara; Pasal 37 terkait Rapat Pleno Penghitungan Hasil Perolehan Suara Calon anggota BPD; dan penambahan ketentuan BAB VIIIA Pasal 56A terkait Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tatacara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2020
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.28
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan