Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Menindaklanjuti PP No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 50 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun remunerasi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit yang layak, adil, dan merata di lingkungan Rumah Sakit. Serta Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No,39 Tahun 2014 tentang edoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan RS, maka perlu diganti sehingga diharapkan dapat lebih efektif.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 1996; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No,21 Tahun 2011; PP No.61 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2013; Permenkeu No.28 Tahun 2014; Keputusan Menkes No.361/Menkes/SK/V/2006; Keputusan Menkes No.625/Menkes/SK/V/2010; Perda Kabupaten Kutai KartanegaraNo.12 Tahun 2011; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.89 Tahun 2012; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.57 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Remunerasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain -Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 56 Tahun 2023 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti Kabupaten Cianjur
PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif yang diberikan dalam bentuk uang makan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil; Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016
penghasilan tetap-tunjangan-penerimaan lain yang sah-kepala desa-parangkat desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Ka bu paten Purbalingga dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga yang meliputi penerima SILTAP, besaran SILTAP, jenis tunjangan, besaran tunjangan dan ketentuan lain-lain terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 23 Tahun 2016
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DAN INSENTIF RT DI KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan bagi Kepala Lingkungan dan Insentif RT di Kelurahan
ABSTRAK:
: a. bahwa keberadaan Lingkungan pada struktur Kelurahan di
Kabupaten Barru selama ini telah diterima oleh masyarakat dan
telah menjadi ciri khas bagi daerah, memiliki peran aktif dan
efektif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
b. bahwa dihapuskannya TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparat
Pemerintah Desa /Kelurahan] dan dikeluarkannya Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan
Insentif RT. Sehingga yang pada awalnya tunjangan penghasilan
Kepala Lingkungan dan Kepala KewilayahanjDusun adalah
sama, menjadi jauh berbeda setelah dikeluarkannya Peraturan
Bupati tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan Dan Insentif RT di
Kelurahan;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20i4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DAN INSENTIF RT DI KELURAHAN
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalarn Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah
Kabupaten/Kota dalam wilayah Kecamatan.
5. Lingkungan adalah bagian wilayah kerja Kelurahan dengan batas-batas wilayah tertentu yang memiliki nama dan perangkat sesuai hasil musyawarah masyarakat setempat.
6. Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana kewilayahan di Kelurahan yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan
7. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat melalui musyawarah, yang memiliki wilayah tertentu dalam Lingkungan.
8. Tunjangan penghasilan adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Lingkungan yang bersumber dari DPA Kecamatan.
9. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari DPA Kecamatan.
10. DPA Kecamatan yang selanjutnya disingkat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kecamatan.
BAB II
TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI KEPALA LINGKUNGAN DI KELURAHAN
Pasal 2
(1) Kepala lingkungan diberikan tunjangan penghasilan sebesar
Rp.1.250.000,-
(2) Untuk Kepala Lingkungan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diberikan tunjangan penghasilan sebesar Rp. 625.000,-
(3) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dianggarkan dalam
DPA Kecamatan.
(4) Tunjangan penghasilan Kepala Lingkungan dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Kelurahan.
(5) Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Lingkungan dikembalikan ke rekening Kecamatan.
BAB Ill
INSENTIF RUKUN TETANGGA
Pasal 3
(1) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,-. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah untuk
operasional RT.
(3) Insentif RT dianggarkan dalam DPA Kecamatan.
l •
BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 29
Tahun 2005;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB III
KODE ETIK ASN;
BAB IV
KODE ETIK KHUSUS
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH;
BAB VI
MAJELIS KODE ETIK;
BAB VII
PENEGAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB VIII
PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK;
BAB IX
REHABILITASI;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 23 Tahun 2016
tambahan penghasilan-tempat bertugas di daerah terpencil
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI DAERAH TERPENCIL BAGI BIDAN DAN PERAWAT PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas di Daerah Terpencil bagi Bidan dan Perawat pada Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No, 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkes No:949/MENKES/PER/VIII/2007; Permenkeu No: 262/PMK.03/2010; Permenkes No.75 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, mekanisme dan tata cara permintaan pembayaran, dan sumber dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM PENANGANAN KASUS PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran Kegiatan Pelaksanaan Penanganan Kasus Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 perlu diberikan Honorarium kepada Tim di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta yang melaksanakan Kegiatan Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Dan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2016
PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - PERIODE TAHUN 2014-2019 - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Guna menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan faktor-faktor penentu harga berlaku lainnya di Kabupaten Batang Hari, maka perlu merubah beberapa ketentuan Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Tahun 2014-2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 38 Tahun 2014; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat