honorarium tim penanganan kasus pengaduan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM PENANGANAN KASUS PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung kelancaran Kegiatan Pelaksanaan Penanganan Kasus Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 perlu diberikan Honorarium kepada Tim di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta yang melaksanakan Kegiatan Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|