Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2016

Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRINSIP DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA; BAB III KODE ETIK ASN; BAB IV KODE ETIK KHUSUS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH; BAB VI MAJELIS KODE ETIK; BAB VII PENEGAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA; BAB VIII PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK; BAB IX REHABILITASI; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/270
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan