Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENDISTRIBUSIAN BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pendistribusian beras bagi keluarga miskin untuk dapat dilaksanakan secara tepat sasaran bagi penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat administrasi serta tepat kualitas perlu dibuat pedoman teknis pendistribusian beras
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
Menetpkan Perwali tentang pedoman pendistribusian beras kepada anggota masyarakat miskin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah/ lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan WalikotaBanjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekoalah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan dan Kedudukan;Tugas Pokok, Fungsi dan susunan Organisasi;Uraian Tugas ;Guru-guu SMPN;Tata Kerja;Kepegawain;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU/PENGAWAS SEKOLAH BERSERTIFIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Ngeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 71
ayat (5), Pasal 72 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Peraturan
Daernh Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum di Kuta Semarang, maka pcrlu
menyusun peraturan pelaksanaan dari Peraturari Daerah
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Retribusi Pe1ayanan Pcrsampahan/
Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/ atau
Penyedotan Kakus di Kota Semarang;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tuhun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang undang Nmnor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan penyelesaian pembayaran, bentuk dan isi tanda bukti pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian No.122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005, Permentan No.08/Permentan/SR.140/2/2007, Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.20/M-DAG/PER/5/2009, Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013, Permentan No.122/Permentan/SR.130/11/2013, Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, PERGUB BANTEN No.7 Tahun 2014, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Tangerang Tahun Anggaran 2014, meliputi jenis pupuk bersubsidi dan peruntukannya, pengalokasian kebutuhan, penyaluran, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
24 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan PBB perkotaan di Kota Jambi berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan secara efektif berlaku
terhitung mulai 1 Januari 2014;
Berdasarkan pelimpahan tunggakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kota Jambi terdapat piutang pajak bumi dan bangunan perkotaan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga melampaui 5 (lima) tahun, yang menjadi piutang dimaksud menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; Per Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; Kep Dirjen Pajak No. Kep-533/PJ/2000; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perkotaan Tahun 2009 s.d. 2013, meliputi: Besarnya; Tata Cara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Ketentuan Peraturan Walikota ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Sistem Pengawasan Yang Efektif Didukung Sumber Daya Aparatur Inspektorat Yang Profesional, Handal Dan Berwibawa Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Bertanggung Jawab Dan Akuntabel Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara, Perlu Dibuat Peraturan Mengenai Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Melalui Pendekatan Yang Sistematis.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.31 Tahun 2010.
Peraturan Walikota Tentang Piagam Audit Internal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Bentuk, isi dan penjelasan piagam audit internal diatur dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat