PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 1501, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada
pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan
pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau
tindak pidana di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan/atau masyarakat dalam upaya mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu dilakukan
penanganan terhadap pengaduan yang ada dan
diberikan perlindungan terhadap pegawai dan/atau
masyarakat yang menyampaikan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3995);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NomoR 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 125);
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 126);
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);
Mengatur tentang Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Penghargaan dan Pemberian Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
10 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 97/Kpts/OT.210/2/1988 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Pertanian Dengan Pihak Ketiga, sepanjang mengatur perjanjian kerjasama lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian NO. 72/Permentan/OT.140/7/2013, BN.2013 No. 1038, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Kerjasama Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 32a Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Kepada Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran., fungsi Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Mamuju Utara, maka perlu
menyediakan alokasi anggaran bagi Inspektorat Kabupaten
Mamuju Utara;
b. bahwa Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, disediakan guna melaksanakan Program
Kerja Pengawasan Tahunan dan kegiatan pengawasan
lainnya dalam bentuk satuan biaya sebagai Standar Biaya
Khusus Kegiatan Pengawasan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 ten tang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4422); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan -Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomoi"-12 -Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4844);
-5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 200'f Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran
Negara. Republik, Indonesia Tahun. 2011 Nomor 82~
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 'Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyeIenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165~ Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor
4614 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5134);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Komponen Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan terdiri dari :
a. Uang Makan
b. Uang Saku
c. Uang Transport
d. Uang Penginapan
e. Biaya Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
f. Sewa Kendaraan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 09 Tahun 2012 tentang Satuan Biaya Khusus Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 07/KEP/BSN/2/2013 Tahun 2013
Permentan No. 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet Ke dan Dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian NO. 41/Permentan/OT.140/3/2013, BN. 2013 Nomor 607, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke Dan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 462, jdih.kkp.go.id; 3 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat