STANDAR-BIAYA-KHUSUS-KEGIATAN-PENGAWASAN-KEPADA-INSPEKTORAT-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA-TAHUN-ANGGARAN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07.a, LD.2013/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Kepada Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran., fungsi Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Mamuju Utara, maka perlu
menyediakan alokasi anggaran bagi Inspektorat Kabupaten
Mamuju Utara;
b. bahwa Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, disediakan guna melaksanakan Program
Kerja Pengawasan Tahunan dan kegiatan pengawasan
lainnya dalam bentuk satuan biaya sebagai Standar Biaya
Khusus Kegiatan Pengawasan;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 ten tang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4422); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan -Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomoi"-12 -Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4844);
-5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 200'f Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran
Negara. Republik, Indonesia Tahun. 2011 Nomor 82~
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 'Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyeIenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165~ Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor
4614 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5134);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
- Komponen Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan terdiri dari :
a. Uang Makan
b. Uang Saku
c. Uang Transport
d. Uang Penginapan
e. Biaya Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
f. Sewa Kendaraan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 09 Tahun 2012 tentang Satuan Biaya Khusus Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
- 8 Halaman
|