Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Pedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
4/PERMEN-KP/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2013
Tanggal Berlaku
20 Maret 2013
Sumber
BN.2013 No. 462, jdih.kkp.go.id; 3 Hlm
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1596 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan