Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013

Pedoman Kerjasama Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
72/Permentan/OT.140/7/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2013
Sumber
BN.2013 No. 1038, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 97/Kpts/OT.210/2/1988 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Pertanian Dengan Pihak Ketiga, sepanjang mengatur perjanjian kerjasama lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan