Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa arah pembangunan kesehatan Kota Surabaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui
peningkatan akses dan kualitas upaya kesehatan serta pengembangan perilaku sehat dan lingkungan sehat;
c. bahwa agar penyelenggaraan upaya kesehatan di Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara optimal maka perlu tindakan dari Pemerintah Daerah dan diperlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat untuk menyelenggarakan dan upaya kesehatan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Memberikan layanan kesehatan dilingkungan Kota Surabaya melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). Pemerintah kota juga berwenang memberikan izin bagi izin kegiatan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan maka perlu adanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang tempat khusus merokok;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangsem Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Bidan dan Dukun Bayi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Tingginya Angka Kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi diIndonesia Maka Wajib Mendapatkan Perhatian yang Besar dari PEMDA untuk diLakukan Pencegahan dan Pengendalian.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Landasan dan Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Kemitraan, Penyelenggaraan Kemitraan, Hak dan Kewajiban Dalam Kemitraan, Larangan dan Sansksi, Pedampingan Kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, Pos Kesehatan Desa/Pondok Bersalin Desa dan Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling
ABSTRAK:
Berlakunya BPJS membuat tarif Retribusi Layanan Kesehatan harus Berubah
1. UU Tentang Pajak Retribusi
2. UU Pembentukan Peraturan Daerah
pERUBAHAN PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PEMBANTU, POS KESEHATAN DESA/PONDOK BERSALIN DESA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KELILING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No: 188/MENKES/PB/I/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas dan tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban perseorangan, penetapan kawasan tanpa rokok, Pembinaan umum oleh Walikota, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a.bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat diperlukan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
b.bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c.bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasantanpa rokokdi wilayahnya;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012;
15.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
16.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2012;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2016;
Mengenai kawasan dan tempat tanpa rokok, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Dan mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
14 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, perlu mengambil langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, bahwa salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat adalah memberi kemudahan dalam proses perizinan, ketertiban usaha peternakan dan perlindungan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/ OT.210/6/2002.
Materi Pokok: Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dan Pengembangan usaha peternakan, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah melalui pemetaan di bidang penyederhanaan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017 No. 45; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat di Kota Tomohon banyak memelihara hewan penular rabies, yang dapat menulari virus rabies kepada manusia;
b. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas, dan dapat menular kepada manusia yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang oleh virus rabies;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 4 Tahun 1984;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014;
5. UU No. 36 Tahun 2009;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 40 Tahun 1991;
8. PP No. 95 Tahun 2012;
9. PP No. 47 Tahun 2014;
10. PP No. 3 Tahun 2017;
11. Perpres No. 30 Tahun 2011;
12. Permenkes No. 82 Tahun 2014;
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dibentuk peraturan daerah, ruang lingkup pengendalian dan penanggulangan rabies, kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian dan penanggulangan rabies, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan rabies, serta penganggaran kegiatan pengendalian dan penanggulangan rabies.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Hak dan Kewajiban, Larangan merokok ditempat umum, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana. Setiap Pemilik, Pengelola, Pimpinan, dan Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat