Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anggota Masyarakat di Kabupaten Semarang Berupa Santunan Kematian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Semarang kepada warga Kabupaten Semarang yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan sosial berupa santunan kematian ; bahwa agar dalam pernberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tertib, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, maka. perlu disusun petunjuk pelaksanaan untuk pemberian bantuan dimaksud; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
Undang-Undang Nomor · 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nortior 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan. Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat memgenai peraturan pelaksanaan dari pemberian bantuan sosial kepada anggota masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
8 ha;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.29 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah dengan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Dewan Perwakilian Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Seruyan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/139/KEU Tanggal 7 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Seruyan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 5 tahun 2002; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 745.953.464.971,18
2. Belanja Rp. 865.837.035.441,87
Surplus / Defisit (Rp. 119.883.570.470,69)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 130.796.333.040,69
b. Pengeluaran Rp. 10.912.762.570,00
Pembiayaan Netto Rp. 119.883.570.470,69
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perkembangan Kota Balikpapan yang semakin pesat harus diantisipasi sedemikian rupa dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sehingga keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002
Peraturan ini membahas izin tentang mendirian bangunan dengan membahas fungsi dan klasifikasi bangunan,, persyaratan tata bangunan, persyaratan keandalan, pengelolaan daerah bencana, syarat memperoleh izin dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun
2000
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dijelaskan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/KOta dibentuk dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan pasal 1, pasal 2, Lampiran IV Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
perubahan pasal 1, pasal 2, Lampiran IV Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, sejalan
dengan perubahan paradigma pemerintahan dan memenuhi tuntutan masyarakat,
maka dibutuhkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
b. bahwa Unsur Pemerintahan Daerah senantiasa merumuskan dan melaksanakan
kebijakan publik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dibutuhkan pelibatan masyarakat
dalam merumuskan kebijakan daerah sebagai bagian untuk menjalin kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat sehingga terbangun tanggungjawab bersama
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan sosial
kemasyarakatan;
c. bahwa untuk menjamin kemudahan aksebilitas publik terkait dengan kebijakan
daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat,
maka masyarakat diberikan ruang dan kesempatan untuk secara terbuka
menyampaikan aspirasi; pikiran, pendapat, ide dan gagasannya yang sifatnya
konstruktif terhadap kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta pembinaan sosial kemasyarakatan;
d. bahwa dengan mengedepankan prinsif transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
dalam setiap pengambilan kebijakan daerah akan terbangun kepercayaan publik
dan pencitraan yang baik terhadap kinerja pemerintahan sebagai bagian yang
essensi dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3660);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3866);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengolahan Keuangan Daerah, yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah;
Tujuan pengaturan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, yaitu:
a. mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
efektif dan responsif;
b. mengembangkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terbuka, aspiratif, partisipatif,
akomodatif, kolaboratif dan bertanggungjawab;
c. mewujudkan sinergi kemitraan dan komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD
dan masyarakat untuk membangun sistem Pemerintahan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik;
d. meningkatkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
e. mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik; dan
f. meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, untuk menindaklanjuti amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan peraturan daerah berkaitan hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kesepakatan Bersama Menkeu, Mendagri, Meneg. Koperasi & UKM, Gubernur BI No. 351.1/KMK.OW/2009, No. 11/43/a/Kep.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro; Perda Kabupaten Balangan No. 04 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Pengelolaan;
Bagian Kesatu : Organisasi Pengelolaan
Bagian Kedua : Tugas dan Kewajiban
Bagian Ketiga : Jenis Usaha dan Permodalan
Bagian Keempat : Bagi Hasil Usaha Desa
Bagian Kelima : Desa Kerjasama
Bagian Keenam : Laporan Pertanggung Jawaban
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4125);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 2
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
12. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Economic and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4557);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil, and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sipil dan Politik)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38,
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 3
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3866);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi
Bantaeng Tahun 2010 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas - dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Nomor 2007
Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011
tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran
Pembangunan Partisipatif (Lembaran Daerah Kabupaten
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 4
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4).
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2012
Nomor 1).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
NOMOR 3 TAHUN 2012
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat