SOTK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dijelaskan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/KOta dibentuk dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur perubahan pasal 1, pasal 2, Lampiran IV Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- perubahan pasal 1, pasal 2, Lampiran IV Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan ini memiliki 4 halaman
|