POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - jasa pelayanan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2015/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jasa Pelayanan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai BLUD RSUD dan RSJD Prov Jateng sesuai ketentuan PAsal 30 ayat (1) huruf b UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pergub tentang Jasa Pelayanan pada Pola Pengelolaan keuangan BLUD RSUD dan RSJD Prov jateng;
UU No 10 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 29 tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 65 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perda Prov Jateng No 8 Tahun2 008; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2011; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkes No 12 Tahun 2013; Permenkes No 28 Tahun 2014; Permenkes No 59 Tahun 2014; Pergub Jateng No 52 Tahun 2013; Kepmenkes No 361/Menkes/SK/V/2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jasa Pelayanan dan pembentukan Tim Jasa Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank perkreditan rakyat Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas Bank Perkreditan Rakyat agar mampu meningkatkan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakal;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonornian Daerah dan meningkatkan pelayanan lerhadap kebutuhan rnasyarakal serta sebagai salah satu surnber pendapatan asli daerah, per1u dilakukan perneralaan pelayanan perbankan;
c. bahwa untuk rnelaksanakan hal-hal sebagairnana dirnaksud pada huruf a dan b, rnaka dipandang per1u Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2001 tenlang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2005, dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan mengaturnya kernbali dengan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1950 tenlang Pembenlukan Daerah-daerah Kabupalen dalam lingkungan Propinsi Jawa Tirnur (Berna Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730);
2. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1962 lentang Perusahaan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nornor 10, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 2387);
3. Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1992 lentang Perbankan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ten1ang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten1ang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaralDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegaralDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganli Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
PD.BPR berkedudukan di Ibukota Kabupaten Bangkalan;
PO.BPR sebagairnana dimaksud dapat mernbuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan diwilayah Kabupaten, Kecam~an, dan Kelurahanl Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2001 tenlang Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Bank Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 9/C) sebagaimana telah diu bah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2005 Nomor 3/E), dicabul dan dinyatakan tidak berlaku.
pELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 205
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara; peraturan bupati tersebut mengatur mengenai pelaksanaan tehnis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah “PD KONASARA” di Kabupaten Konawe Utara; untuk memenuhi ketentuan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI BUMD 3. KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA 4. MODAL DAN SAHAM 5. PENJABARAN SYARAT TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN 6. PENJABARAN PENETAPAN LABA, RUPS DAN KERJA SAMA 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT Tinelo Lipu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk karena Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian PT. Tinelo Lipu di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tempat Kedudukan; Jangka Waktu; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ Perseroan; Karyawan Perseroan; Struktur Organisasi Perseroan; Penghasilan dan Hak Cuti Anggota Direksi; Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan; Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 No. 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah No.77 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Datar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
Guna pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, mendorong peningkatan pengelolaan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum secara efektivitas, efesiensi, transparansi, serta profesional sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Secara umum rancangan Peraturan Daerah ini meliputi substansi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba Perurnda Air Minum, Kerja Sama, Evaluasi dan Restrukturisasi, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong terciptanya kemampuan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah, maka diperlukan upaya peningkatan kemampuan penyediaan sumber anggaran dari Pendapatan Asli Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Jo Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Jumlah Penyertaan Modal; BAB IV Syarat-Syarat Penyertaan Modal Daerah; BAB V Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal; BAB VI Pembagian Deviden; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW PADA PT. BANK PAPUA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Papua dalam pertumbuhan perekonomian daerah. perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw Pada PT. Bank Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis, Jumlah, Waktu dan Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajlban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2013
-PENDIRIAN - PERUSAHAAN - BENDE SEGUGUK- DAERAH TINGKAT II -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Pendirian Perusahaan Bende Seguguk Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering ILir
ABSTRAK:
Untuk penguatan dan efisiensi persahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu restrukturisasi Dewan Direksi yang diatur dan ditetapkan dalam Pertaturan Daerah .
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 28 tahun 1959; UU No: UU No 5 tahun 1962; UU No 32 tahun 2004; Perda Tingkat II No 10 tahun 1979;
materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, obyek, subjek, pengangkatan direksi, penghentian Direksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Mahakan Ulu perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 40 huruf b PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Tahun Buku; RKAP; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat